humanoidex.com | Lapas Kelas IIA Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Seorang narapidana bernama Mahdi bin Junaidi Amir alias Men diduga melakukan penipuan dengan modus lelang mobil sitaan dari balik jeruji. Kasus ini mencuat setelah seorang warga Palangkaraya, Supan Supian, melaporkan dirinya menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Read More : Dishub Lhokseumawe Tambah Armada Angkot Untuk Pelajar Sekolah
Mahdi menjanjikan kendaraan murah hasil lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Namun, setelah korban melakukan transfer uang antara 23 April hingga 8 Mei 2025, mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Bukti Lengkap Korban
Supan mengaku memiliki bukti kuat, berupa bukti transfer dan tangkapan layar video call bersama Mahdi yang dilakukan dari dalam lapas. Atas dasar itu, korban bersama narasumber berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
Kakanwil kemudian menghubungi Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak. Hasil konfirmasi menyatakan bahwa Mahdi memang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut. Namun, upaya korban untuk bertemu langsung justru dipersulit, bahkan mereka harus menunggu berjam-jam di pintu portir tanpa kejelasan.
Dugaan Fasilitas Istimewa di Lapas
Narasumber juga mengungkap kejanggalan lain, yakni terlihatnya kasur springbed berukuran besar masuk ke dalam lapas untuk seorang warga binaan bernama Nanang di kamar C2. Hal ini menimbulkan dugaan adanya fasilitas istimewa yang tidak seharusnya dinikmati napi.
Respons Kakanwil yang Mengecewakan
Saat korban dan narasumber kembali ke Kakanwil, mereka justru mendapat jawaban mengejutkan. Kakanwil menyebut tidak bisa memaksa Mahdi untuk bertemu karena yang bersangkutan menolak. Pernyataan ini dinilai janggal, mengingat kasus yang dilaporkan menyangkut kerugian ratusan juta rupiah dan bukti yang sudah jelas.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar tentang pengawasan dan integritas Lapas Kelas IIA Pontianak. Narasumber menilai lemahnya implementasi 13 program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang dicanangkan Kemenkumham.
Masyarakat berharap tindakan tegas segera dilakukan, termasuk audit menyeluruh agar praktik penipuan, pungli, maupun fasilitas istimewa bagi napi tidak lagi terjadi. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan akan terus tergerus.