humanoidex.com | Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, acara Penyematan PIN Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia berlangsung di Royal Coffee, Lhokseumawe. Acara ini dihadiri oleh perwakilan relawan SSK dari Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bireuen.
Read More : Tiga Kasus Besar di Lhokseumawe Terungkap Penipuan, STNK Palsu, dan Curanmor
Selain penyematan PIN, turut diserahkan atribut resmi berupa Kartu Tanda Pengenal, Seragam Dinas Harian, dan Surat Keterangan (SK) dari LPSK. Kehadiran atribut ini menjadi simbol penguatan fungsi dan peran relawan SSK dalam menjalankan tugas di Aceh, khususnya di tiga wilayah tersebut.
Penguatan Peran Relawan SSK di Aceh
Penyematan PIN juga menjadi momentum silaturahmi lintas wilayah. Syifa Zakaria, salah seorang relawan SSK, menjelaskan bahwa hingga kini terdapat 72 orang relawan SSK di seluruh Aceh. Mereka sebelumnya telah mengikuti pembekalan dan pelatihan yang dilaksanakan pada 6–9 November 2024 di Banda Aceh.
Adapun prosesi pengukuhan resmi dilaksanakan pada 2 Desember 2024 di Yogyakarta oleh Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.. Dari jumlah tersebut, wilayah Aceh Utara memiliki 4 relawan, Lhokseumawe 4 relawan, dan Bireuen 3 relawan.
Tugas Utama Sahabat Saksi dan Korban
Yusrizal, salah satu relawan, menegaskan bahwa tugas utama SSK LPSK adalah memberikan perlindungan dan pendampingan nyata kepada saksi maupun korban tindak pidana. Beberapa peran penting SSK antara lain:
- Memberi pendampingan dan dukungan emosional kepada saksi dan korban.
- Membantu dalam proses pengusulan perlindungan ke LPSK.
- Mendampingi saksi dan korban selama persidangan serta saat berinteraksi dengan aparat penegak hukum.
- Membantu memenuhi kebutuhan dasar saksi dan korban, termasuk dukungan psikologis, medis, dan sosial.
Pentingnya Kehadiran SSK bagi Korban dan Saksi
Dengan adanya Sahabat Saksi dan Korban (SSK) LPSK, masyarakat yang menjadi saksi atau korban tindak pidana tidak lagi merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum. Kehadiran relawan ini memberi harapan baru, memastikan hak-hak korban terlindungi, sekaligus memperkuat upaya keadilan di tengah masyarakat Aceh.