Tiga Kasus Besar di Lhokseumawe Terungkap Penipuan, STNK Palsu, dan Curanmor

Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dengan mengungkap tiga kasus besar sekaligus. Kasus tersebut meliputi dua perkara penipuan serta pemalsuan dokumen kendaraan, dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Read More : Dishub Lhokseumawe Tambah Armada Angkot Untuk Pelajar Sekolah

Konferensi Pers Polres Lhokseumawe

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M. Acara yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe pada Selasa (20/5/2025) sore ini turut dihadiri sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama dan kedua merupakan penipuan dengan modus dokumen kendaraan palsu, sementara kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor dengan jaringan pelaku lintas daerah.

Kasus Pertama Penipuan dengan Dokumen Palsu

Tersangka HG (29), warga Aceh Utara, memperjualbelikan mobil Avanza putih menggunakan STNK dan BPKB palsu. Korban, seorang agen jual beli mobil, tertipu setelah melakukan transaksi senilai Rp176 juta. Polisi akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti.

Kasus Kedua,  STNK dan BPKB Palsu

Kasus kedua melibatkan tersangka TM dari Banda Aceh yang menyalin nomor rangka serta mesin kendaraan untuk membuat dokumen palsu di Lampung. Dengan modus ini, tersangka berhasil menjual mobil Innova hitam seolah-olah resmi. Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kewaspadaan pemilik rental mobil agar tidak menjadi korban modus serupa.

Kasus Ketiga,  Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor

Dalam kasus curanmor, polisi mengungkap jaringan beranggotakan enam pelaku, termasuk pasangan suami istri BR dan FW asal Muara Dua. Mereka menggunakan kunci T serta alat besi runcing untuk beraksi. Penadah hasil curian berada di Langkat dan Medan, Sumatera Utara.

Seorang residivis berinisial AL yang masih berstatus pelajar juga ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Kecamatan Banda Sakti.

Barang Bukti dan Imbauan Kapolres

Polres menyita berbagai barang bukti seperti mobil, motor, dokumen palsu, CCTV, hingga alat kunci T. Para tersangka dijerat pasal pencurian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli kendaraan dan selalu menjaga kendaraannya agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.